Monday, December 5, 2022

Tugas UAS EPTIK UBSI Semester 5

 

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Tentang Cyber Sabotage and Extortion

 


 

Disusun Oleh :

1.    HANIF ABDUL LATIF (15200300)

2.    MUHAMAD AL FADHIL SATRIA (15200318)

3.    NAUFAL GYMNASTIAR (15200339)

4.    LAZUARDY AZHAR (15200252)

5.    MOCHAMAD RAKHA RAYHAN (15200310)

 

 

PROGRAM STUDI ILMU KOMPUTER

FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA

UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA

DEPOK

2022


 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca.

Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR............................................................................................ ii

DAFTAR ISI.......................................................................................................... iii

BAB I........................................................................................................................ 1

     1.1 Latar Belakang Masalah................................................................................ 1

BAB II...................................................................................................................... 3

     2.1 Pengertian Cybercrime................................................................................... 3

     2.2 Pengertian Cyberlaw...................................................................................... 3

     2.3 Pengertian Cyber Sabotage............................................................................ 4

BAB III..................................................................................................................... 5

     3.1 Analisa Kasus................................................................................................. 5

     3.2 UU ITE tentang Cyber Sabotage & Extortion............................................... 6

     3.3 Penanggulangan Cyber Sabotage & Extortion.............................................. 6

BAB IV..................................................................................................................... 7

     4.1 Penutup.......................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 8

 

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang Masalah

 

Kemajuan teknologi berkembang demikian pesat dewasa ini. Salah satu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang komputer dan telekomunikasi telah memberikan media baru berupa internet. Internet memberikan kemudahan dalam menyebarkan dan memperoleh berbagai informasi yang disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh baik dalam hubungan jarak jauh atau dekat.

Komputerisasi, internet dan alat telekomunikasi cellular (handphone) menjadi trend baru yang merubah pola kerja, pola pikir dan bahkan gaya hidup masyarakat. Media internet digunakan dalam pemesanan tiket (tiket pesawat terbang, tiket kereta api, hotel), pembayaran tagihan telepon, listrik, transfer uang bahkan berbelanja pun dapat dilakukan secara on-line, Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat modern terhadap teknologi komputer berupa internet tidak dapat dielakkan lagi. Namun seiring dengan kemajuan teknologi tersebut tak sedikit orang yang melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum banyak kejahatan yang mengunakan media internet lebih dari jutaan milyar konten, aplikasi dan blog tumbuh subur tanpa kendali internet juga menjadi media penyebaran berbagi isu dan berbagai kegiatan ilegal.

Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Untuk lebih mendalam ada beberapa pendapat di bawah ini tentang apa yang dimaksud dengan cyber crime? Di antaranya adalah Menurut Kepolisian Inggris, Cybercrime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan/atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Internet memberikan berbagai kemudahan dalam banyak aspek kehidupan manusia karena telah mengubah jarak dan waktu menjadi tanpa batas. Adanya fasilitas chatting, e-mail dan web-cam merupakan solusi dari permasalahan komunikasi jarak jauh yang selama ini menggunakan telepon dengan biaya tinggi. Sementara bagi masyarakat pendidikan, internet merupakan perpustakaan dunia yang paling lengkap dan sebagai upaya pengembangan E-Learning.

Dalam tindak pidana atau kejahatan cyber sangat sulit menentukan atau merumuskan perbuatan menyimpang seseorang. jika pembuktian kejahatan seseorang menitik beratkan pada perbuatannya maka penentuan seseorang dapat di katan bersalah dan secara sah melawan hukum harus lah di buktikan secara benar untuk memperoleh kepastian hukum, kesukarannya karena perbuatan tersebut berbasis pada konten yang berbasis pada server induk yang sulit di dilacak kita biasa melacak setelah konten itu di terbitkan jadi penentuan bersalah atara pembuat, penyebar dan peretas bilamana konten tersebut mengunakan media internet blog user, akan lebih mudah jika konten tersebut berbasis pada media yang lebih kecil seperti telpon genggam atau media lainnya yang tidak mengunakan server induk

berdasarkan cipset.

Berdasarkan pada uraian dari latar belakang, maka penulis tertarik untuk membuat Makalah berjudul “Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi  Tentang Cyber Sabotage and Extortion”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Cyber Crime

 

Menurut Putra (2019) mengemukakan bahwa “Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui sistem komputer atau jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain”.

Adapun Jenis-jenis Cyber crime Menurut Putra (2019) adalah sebagai berikut: Malware Malicius Software atau Malware adalah program yang dirancang untuk menyusup ke sistem komputer dan menginfeksi datadata didalamnya. Umumnya malware disusupkan kedalam sebuah software yang kemudian disebarkan di jaringan internet.

Adapun metode Cyber crime Menurut Putra (2019) dalam melakukan kejahatannya, para pelaku cyber crime biasanya telah memiliki metode untuk melancarkan aksinya. Metodenya pun cukup beragam, tetapi secara umum metodenya adalah sebagai berikut: Password Cracker Kegiatan ini merupakan sebuat tindakan pencurian atau peretasan password orang lain dengan bantuan sebuah program yang mampu membukan enkripsi password. Adapun contoh kasus Cyber crime Menurut Putra (2019) sebagai berikut: Pembobolan Data Akun Tokopedia Pada bulan Mei 2020, 91 juta akun dan 7 juta akun pedagang di marketplace tokopedia dibobol oleh para peretas dan kemudian data tersebut dijual di RaidForums.

2.2. Pengertian Cyberlaw

Menurut DSLA Lawfirm (2020) mengemukakan bahwa,Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan

memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya”. Adapun tujuan Cyber Law  Menurut DSLA Lawfirm (2020). “Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana”. Menurut DSLA Lawfirm (2020). mengemukan bahwa, “Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.”

2.3. Pengertian Cyber Sabotage and Extortion

Menurut jurnal security (2016), mengemukakan bahwa, “Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku”.

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Analisa Kasus

Kasus terbaru, sebagaimana dikutip dari laman Tech Radar, Kamis (22/8), para penjahat siber membuat website kloningan dari NordVPN yang rupanya sudah disuntik malware. Rupanya, para pengguna yang mengunduh dan memasang VPN tersebut juga mengunduh malware bernama Win32.Bolik2, sebuah trojan yang menyerang aplikasi dan layanan perbankan di perangkat korbannya. Modus kejahatan ini ditemukan oleh para peneliti di Doctor Web. Selain salinan situs web perusahaan yang hampir sama persis, situs web yang dikloning juga memiliki sertifikat SSL yang valid. Sertifikat ini dikeluarkan oleh otoritas terkait, yakni Let's Encrypt. Berbekal sertifikat in, situs web palsu tampak lebih sah dan memungkinkannya untuk bisa melewati pemeriksaan keamanan browser. Dalam unggahan blog mengenai temuan ini, para peneliti keamanan di Doctor Web menjelaskan apa yang bisa dilakukan oleh malware perbankan

 

Win32.Bolik2. "Trojan Win32.Bolik2 adalah versi pembaruan dari Win32.Bolik1. Dengan malware ini, peretas bisa melakukan suntikan web, penyadapan trafik, keylogging, dan mencuri informasi dari berbagai sistem bank," tutur peneliti. Para penyerang di balik malware jahat ini menargetkan pengguna berbahasa Inggris. Para peneliti keamanan menyebut, ribuan pengguna telah mengunjungi website palsu NordVPN. Setelah mengunjungi situs yang dikloning, pengguna kemudian diminta untuk mengunduh aplikasi NordVPN, seperti halnya di situs resmi. Untuk menghindari kecurigaan, situs palsu kemudian menginstal aplikasi VPN yang sebenarnya, tetapi juga meninggalkan trojan perbankan Win32.Bolik2 pada sistem pengguna. Sumber: Liputan6.com Reporter: Agustin Setyo Wardani

 

Indonesia pernah menempati urutan ke 2 setelah Negara Ukraina asal pelaku kejahatan carding (pembobolan kartu kredit). Dari 124 kasus pembobolan kartu kredit lewat internet yang dilakukan hacker di Asia-Pacific, 123 di antaranya dilakukan para tersangka dari berbagai kota di Indonesia. Sebagian besarnya ditengarai berasal dari Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Medan. Korbannya sendiri didominasi oleh mereka yang berdomisili di AS, sebanyak 88 orang. Bahkan, data tahun lalu menunjukkan adanya tindakan yang digolongkan sebagai tindak terorisme dengan mengacak sistem informasi jaringan sebuah institusi di AS oleh hacker asal Bandung dengan menggunakan e-mail atau surat elektronik via internet.

 

3.2. UU ITE tentang cyber sabotage & extortion

Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet.  Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

3.3. Penanggulangan cyber sabotage & extortion

Mengamankan Sistem dengan cara: Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server, Memasang firewall, Menggunakan Kriptografi, Secure Socket Layer (SSL), Penanggulangan Global, Perlunya Cyberlaw, Perlunya dukungan lembaga khusus, Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut,  dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru. Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.

 


BAB IV

PENUTUP

Dari uraian tersebut di atas jelas sekali bahwa serangan cyber sabotage & extortion berdampak sangat signifikan sehingga permasalahan mengenai ranah cyber ini harus mendapatkan perhatian secara serius. Dampak politis, ekonomis dan hubungan antar negara menjadi taruhannya dalam dunia yang anarki serta didominasi kekuatan global yang ingin mempertahankan hegemoninya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR PUSTAKA

 

https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/cyber-sabotage-andextortion/#:~:text=Pengertian%20Cyber%20Sabotage%20%26%20Extortio n%20merupakan,ataupun%20penghancuran%20terhadap%20suatu%20data.

https://www.merdeka.com/teknologi/vpn-palsu-tebar-malware.html https://jurnalsecurity.com/jenis-modus-operandi-cybercrime/ https://lib.unnes.ac.id/29984/1/8111410135.pdf